PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Mangara Maidlando Gultom, Haerana Haerana, Vina Pricilia

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan mayarakat pada masa pandemi covid-19 di Kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier.Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 di kota Balikpapan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 di Kota Balikpapan melalui sosialisasi-sosialisasi dalam pencegahan penyebaran virus covid 19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan sanksi terhadap pelanggar. Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan masih terjadinya pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat di kotaBalikpapan. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 di kota Balikpapan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang PSBB dengan menerapkan sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi pidana kepada pelanggar. Namun penerapan sanksi terhadap pelanggar belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.