PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Haerana Haerana, Vina Pricila

Sari

Penelitian ini memiliki tujuan untukmengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan mayarakatwaktu pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, ialahmenelaahdan membahas fenomena yang didapatkanberdasarkanpadakenyataan yang terjadi selanjutnyadihubungkan dengan norma hukum dan teori yang ada.Penelitian ini bersifatdeskriptifdengansumber data ialah data primer meliputiwawancarasedangkan data sekundermeliputisumberhukum primer, sekunder dan tersier.Metode pengumpulan data denganwawancara dan studipustaka, selanjutnya data dianalisissecarakualitatif. Hasil penelitianmemperlihatkan bahwa Penegakan Hukum TerhadappelanggaranprotokolkesehatanwaktupandemiCovid-19 di kota Balikpapan dilakukansesuaidenganperaturan perundang-undangan. Sehinggaakhirnyapemerintahmembuatundang - undanguntuksekiranyadapatmembantumendisiplikan dan mengaturmasyarakat, begitu juga di wilayah kota Balikpapan yaitudenganadanyaPerwaliNomor 23 Tahun 2020 sekiranyadapatmenciptakanmasyarakat yang disiplindalammenerapkanprotokolkesehatan. Namun pada kenyatannyamasihbanyaknyaditemukanmasyarakat yang tidakmenggunakan masker saatkeluarrumahataumasihditemukannyatempatfasilitasumum yang tidakmenerapkan jaga jarak. Faktor yang menjadipengaruhtidakberjalansecaraefektifnyaperaturaniniadalahfaktordarimasyarakatkota Balikpapan yang masih mengabaikanpentingnyamenggunakan masker dan menjagajarak. Kurangnyakesadaraninilah yang menjadipengaruhterhadap proses penegakanhukumperaturaninisehinggabelumdapatterlaksanasecaramaksimal.Sedangkan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi belum maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainnya sehingga dibutuhkan ketegasan agar sanksi yang tegas dapat menimbulkan efek jera.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Buku

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan Edisi VIII. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara Terjemahan. Bandung: Nusa Media, 2011.

Moeljatno. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Bina Aksara, 2002

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Inpres RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah untuk Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sumber Lain

Akhmaddhian, Suwari. Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016).

Bintari, Antik, and Landrikus Hartarto Sampe Pandiangan. Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Perseroan Terbatas (Pt) Mass Rapid Transit (Mrt) Jakarta Di Provinsi Dki Jakarta. Cosmogov. Jurnal Ilmu Pemerintahan ISSN 2442 (2016): 5958.

Buana, Dana Riksa. Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 7, no. 3 (2020): 21726.

Nugroho, Riant. Kebijakan Anti Pandemi Global : Kasus Covid 19, Jakarta, Yayasan Rumah Reformasi Kebijakan Menara Sentraya Suite, 2020.

Randi, Yusuf. Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden 3, no. 2 (2020).

Refialdinata, Jeki. Analisis Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masyarakat Kampus. Babul Ilmi Jurnal Ilmiah Multi Science Kesehatan 12, no. 2 (2020).

Riyadi, Rusman. Akibat Hukum Terjadinya Wabah Covid-19 Dengan Di Berlakukannya Pasal 28 Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Pengalokasian Anggaran Dana Desa, 2020.

Sanyoto, Sanyoto. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199204.

Setiadi, Wicipto. Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 60314.

Soerjono, Abdul Rahman &. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Sri, Sagala, Maifita Handayani, and Armaita Yesi. Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Masyarakat Terhadap COVID-19: A Literature Review. Jurnal Menara Medika, 2020, 4753.

Telaumbanua, Dalinama. Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 Di Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama 12, no. 1 (2020): 5970.

Vermonte, Philips, and Teguh Yudo Wicaksono. Karakteristik Dan Persebaran Covid-19 Di Indonesia: Temuan Awal. CSIS Commentaries 1 (2020): 112.

Wadi, Raines. Konstitusionalitas Pemerintah Daerah Dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown Pada Penananganan Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 5 (2020): 61324.

Wahid, Abdul, Sunardi Sunardi, and Dwi Ari Kurniawati. Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebhinekaan Di Era Pandemi Covid-19. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3, no. 2 (2020): 15061.

Yunus, Nur Rohim, and Annissa Rezki. Kebijakan Pemberlakuan Lock down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 7, no. 3 (2020): 22738.

Zulkifli, Bapak. Hasil wawancara narasumber yaitu Bapak Zulkifli Kepala Satpol PP Balikpapan, 15 January 2020.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.