KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN INVESTASI ILEGAL MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BALIKPAPAN
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.996Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan korban dalam terjadinya kejahatan penipuan investasi ilegal melalui media sosial. Serta mengetahui upaya yang dilakukan penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan penipuan investasi ilegal melalui sosial media di wilayah hukum Kota Balikpapan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan dengan cara wawancara. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder, diolah secara sistematis, faktual, dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas korban investasi dapat dirumuskan menjadi 2 (dua) jenis, yakni perlindungan hukum preventif dan represif. dalam memberikan perlindungan kepada korban, negara menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hanya menjelaskan bahwa bentuk dari pemenuhan hak atas perlindungan bagi korban dalam sebuah transaksi elektronik atau cyber crime ini hanya diberikan solusi berupa bentuk penyelesaian perkara berupa ketentuan pemidanaan yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana dimana hal tersebut tercantum pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hukumannya adalah pidana penjara dan/atau pidana denda.
Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Balikpapan, dalam tindak pidana investasi ilegal yaitu pihak kepolisian membantu dalam proses pelaporan dan mengawal proses sampai ke instansi kejaksaan, pihak kepolisian membatu dalam proses restitusi yaitu upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban suatu tindak pidana, pihak kepolisian membantu untuk menghadirkan saksi saksi ke persidangan, pihak kepolisian membantu korban utnuk mengawal jalannya persidangan sampai di vonis nya tersangka.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






