KAJIAN PENINDAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA

Autor(s): Amin Tohari
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.993

Sari

Kebebasan beragama merupakan salah satu pilar fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, mencakup hak setiap warga negara untuk memilih dan menjalankan agama yang dianutnya. Meskipun kebebasan ini telah diatur dalam berbagai undang-undang, praktik penistaan agama tetap menjadi isu yang signifikan di Indonesia, terutama pasca reformasi 1998. Kasus-kasus penistaan agama, yang meningkat sejak kasus Basuki Tjahaja Purnama pada 2016, mencerminkan tantangan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah kemajuan teknologi yang mempermudah penyebaran tindakan tidak bertanggung jawab. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penindakan hukum terhadap pelaku penistaan agama di Indonesia, mengeksplorasi efektivitas penerapan hukum yang ada, serta mempertimbangkan kebutuhan akan peraturan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat beragama di Indonesia. Temuan dari tulisan ini yaitu kebebasan agama telah diatur  dalam KUHP Pasal 156a dan UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana penistaan agama. Pemerintah, melalui peraturan ini, tidak hanya melindungi hak beragama tetapi juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama, baik individu maupun kelompok. Dalam pelaksanaannya, pemberian hukum pidana kepada pelaku penistaan agama berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yaitu hukuman penjara dengan jangka waktu 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan hukuman denda berdasarkan pada jenis tindakan penistaannya.

Kata Kunci: hukum pidana, penistaan agama, tindak pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Abdullah, Zaki, and Hasse Jubba. “Pengaruh Religiusitas Dan Kegiatan Spiritual Terhadap Persepsi Tingkat Keamanan Di Indonesia.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 16, no. 1 (2020): 10–23.

Anggraeny, Kurnia Dewi. “Penafsiran Tindak Pidana Penodaan Agama Dalam Perspektif Hukum.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 15, no. 2 (2017). https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/1071/728.

Azed, Abdul Bari, and Sarbaini Sarbaini. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Penistaan Agama.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 122–34.

Hatta, Muhammad, and Zulfan Husni. “Kejahatan Penistaan Agama Dan Konsekuensi Hukumnya.” Al-Adl: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 342–68.

Jarmer, Sebastian Tjelle. “Critique of Religion and Critical Thinking in Religious Education.” British Journal of Religious Education 47, no. 3 (2025): 253–67. https://doi.org/10.1080/01416200.2024.2403400.

“Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama | Tempo.Co.” Accessed February 8, 2026. https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-kasus-panji-gumilang-divonis-satu-tahun-penjara-kena-pasal-penistaan-agama-73465.

Makin, Al. “‘Not a Religious State’: A Study of Three Indonesian Religious Leaders on the Relation of State and Religion.” Indonesia and the Malay World 46, no. 135 (2018): 95–116. https://doi.org/10.1080/13639811.2017.1380279.

Miranda, Mazaya, and Michael Tomy. “Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023.” Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang 2, no. 1 (2024): 66–80.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. PT. Alumni, 2004.

Prasetyo, Kresna Adi, and Ridwan Arifin. “Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia.” Gorontalo Law Review 2, no. 1 (2019): 1–12.

Risbayana, Nikolas Novan, Antonius Yuan Fimanda, Willfridus Demetrius Siga, Fransisxus Surya Tirta Lesmana, and Vinsensius Hulu. “Penguatan Identitas Keagamaan Dan Kebangsaan Dalam Membangun Dialog Interreligius Di Indonesia.” Sapientia Humana: Jurnal Sosial Humaniora 2, no. 01 (2022): 145–56.

“Semakin Banyak Politisasi Di Kasus Penistaan Agama.” Accessed February 8, 2026. https://nasional.kontan.co.id/news/semakin-banyak-politisasi-di-kasus-penistaan-agama.

Sirait, Rajiman Andrianus, and Maya Malau. “Menilik Sejarah Perkembangan Agama-Agama Di Indonesia.” Journal of Religious and Socio-Cultural 3, no. 2 (2022): 151–69.

Soekanto, Soerjono, and Purnadi Purbacaraka. “Perihal Kaidah Hukum.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Van Winkle, Andrew B. “Separation of Religion and State in Japan: A Pragmatic Interpretation of Article 20 and 89 of the Japanese Constitution.” Pac. Rim L. & Pol’y J. 21 (2012): 363.

“YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama Hingga Mei, Ada Yang Jerat ABG.” Accessed February 8, 2026. https://news.detik.com/berita/d-5141781/ylbhi-catat-38-kasus-penodaan-agama-hingga-mei-ada-yang-jerat-abg.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.