PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH KELUARGA
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.984Sari
Anak merupakan suatu anugrah yang di karuniai oleh TuhanYang Maha Esa. Selama masa pertumbuhannya anak memliki hak untuk dilindungi agar dapat hidup dan berkembang.SNPHAR 2018 mengklasifikasikan kekerasan pada anak menjadi tiga kelompok yaitu kekerasan emosional, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Tindak kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya dan salah satu kasus terbanyak adalah kekerasan seksual berbasis gender. SIMFONI-PPA mencatat sejak tahun 2021 hingga agustus 2024, terdapat 78.488 kasus kekerasan yang dialami oleh anak. Tahun 2024 persentase pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga sebanyak 18.6%atau sebanyak 2.568 kasus. Penelitian ini juga akan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Selain itu penelitia ini akan membahas bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan darah dengan korban. Penelitianmenggunakan metode penulisan yuridis normatif yangmenitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dan berlaku dengan topik yang dibahas untuk analisis. Berdasarkan hasil penelitian mengelompokkan penyebab kekerasan seksual atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor kejiawaan, faktor Biologis, faktor Moral, dan perasaan ingin balas dendam dan trauma masa lalu. Faktor eksternal meliputi faktor budaya, faktor ekonomi, minimnya kesadaran terhadap perlindungan anak, paparan pornografi, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, KUHP, maupun peraturan daerah yang berlaku khususnya. Hukuman bagi anggota keluarga yang melakukan tindak kekerasan seksual memperhatikan faktor kedekatan antara pelaku dan korban, serta dampak yang diperoleh oleh korban. Selainhukuman penjara dan denda, pelaku juga diberikan program rehabilitas.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Keluarga, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, Faktor Kekerasan Seksual
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






