TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENERIMA HIBAH
Sari
Artikel ini mengkaji tinjauan hukum perdata terkait hibah yang diberikan kepada anak di bawah umur, menyoroti kompleksitas dan perlindungan hukum yang diperlukan dalam pengelolaan hibah tersebut. Latar belakang masalah mencakup kebutuhan khusus anak di bawah umur yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengelola urusan mereka sendiri, sehingga memerlukan perlindungan hukum untuk memastikan hak dan kepentingan mereka terlindungi secara maksimal. Rumusan masalah mencakup: 1) bagaimana kerangka hukum penerimaan hibah oleh anak di bawah umur dan prosedur administratif yang harus dipenuhi; dan 2) bagaimana peran wali dalam mengelola hibah anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normative yang meliputi kajian mendalam terhadap hukum perdata, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, serta peraturan administrasi, dan analisis terhadap putusan hukum serta praktik legal terkait. Kesimpulan menekankan bahwa hibah kepada anak di bawah umur harus diformalkan melalui dokumentasi hukum dan dikelola oleh wali atau di bawah pengawasan pengadilan untuk memastikan administrasi dan perlindungan kepentingan anak yang tepat.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.