TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG DI INDONESIA

Autor(s): Fredy Wijaya Auw, Rafli Ocis Alexandro Latupeirissa, Kety Khatidjah

Sari

Transaksi benda bergerak atau tidak bergerak penting bagi ekonomi yang dinamis. Sebelum transaksi, biasanya ada perjanjian berdasarkan kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda), agar dapat mencegah masalah jika kondisi sebenarnya tidak dipahami. Asas pacta sunt servanda juga sejalan dengan program pelelangan yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia demi transparansi karena kebutuhan akan keterbukaan informasi juga terdapat pada asas publisitas (openbaarheid). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang belum melindungi konsumen saat lelang dibatalkan. Untuk mengatasi ini, pemerintah menerapkan strategi perlindungan konsumen, dengan mengadakan layanan pengaduan konsumen melalui BPSK, meningkatkan peran pemerintah dan lembaga, memberdayakan konsumen, dan meningkatkan efisiensi SDM di BPSK

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Buku

Frieda Husni Hasbullah. (2005). Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind Hill Co

Hojot Marluga (ed). (2021). Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara

Robensjah Sjachran. (2021). Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden. Jakarta: Kencana

P.N.H.Simanjuntak. (2023). Hukum Lelang di Indonesia. Jakarta: Kencana

Jurnal

Adwin Tisra. (2013). Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia. Al’ Adi, 5(10), 46-70

Dany Ridho Utama & Lina Jamilah. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Lelang Tanah dan Bangunan Hak Milik Melalui Lelang Dihubungkan dengan Hukum Positif di Indonesia. Prosiding Ilmu Hukum, 2(1), 461-466

Djoni Sumardi Gozali. (2021). Dasar Filosofis dan Karakteristik Asas Publisitas dalam Jaminan Kebendaan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. 5(4), 590-609

Fatma Fauzia. (2023). Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan. Recital Review, 5(1), 118-134

Megarisa Carina Mboeik. (2019). Hak Sempurna yang Melekat pada Pemenang Benda Tidak Bergerak. JURTAMA, 1(2), 128-143

Ria Juliana Siregar. (2022). Pelaksanaan Lelang Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Di Indonesia. Visi Sosial dan Humaniora, 3(2), 189-197

Trisadini Prasastinah Usanti. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44-53

Vina Putri Salim & Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. (2022). Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang. Notaire, 5(1), 155-178

Laman

Alifia Seftin Oktriwina. (2023). Perilaku Konsumen: Definisi, Faktor, Jenis, dan Manfaatnya untuk Bisnis. diakses pada tanggal 26 Mei 2024

Balindo. (2017). Jenis-Jenis Lelang. diakses pada tanggal 3 Mei 2024.

Balindo. (2017). Prosedur Lelang. diakses pada tanggal 23 Mei 2024.

Dian Dwi Jayanti, S.H. (2023). Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. diakses pada tanggal 9 Mei 2024

Dimas Aditya Saputra. (2022). Ruang Lingkup Lelang Dan Permasalahan Dalam Penegakan Hukum. diakses pada tanggal 9 Mei 2024.

Dimas Aulia Tanaya. (2022). Manfaat Lelang untuk Kita dan Negara Kita. diakses pada tanggal 19 Mei 2024.

Elizabeth Kurniasih Christine. (2021). Lelang Non Eksekusi Sukarela Sebagai Salah Satu Alternatif Untuk Penjualan Jaminan Hak Tangggungan, Mungkinkah?. diakses pada tanggal 19 Mei 2024.

Hendrik. (t.t). Perbedaan Pelanggan Internal dan Eksternal. diakses pada tanggal 26 Mei 2024

Letezia Tobing, S.H., M.Kn. (2013). Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak. diakses pada tanggal 26 Mei 2024.

Media INATA. (2023). Perlindungan Hukum Pembelian Rumah Dalam Lelang Di KPKNL. diakses pada tanggal 30 April 2024.

Muhammad Iqbaal Fadhilah. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang yang Beritikad Baik. diakses pada tanggal 5 Mei 2024.

Nora Galuh Candra Asmarani. (2023). Apa itu Lelang Sukarela?. diakses pada tanggal 30 April 2024.

Rahmat Ibnu Wibowo. (2023). Wujudkan Lelang Aman dan Terpercaya, DJKN Upayakan Penguatan Perlindungan Hukum Yang Maksimal Bagi Para Pelaku Lelang. diakses pada tanggal 23 Mei 2024.

Perundang-undangan

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.