TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN RITEL BERJENJANG TERHADAP WARALABA INDOMARET ALFAMIDI DI KOTA BONTANG
Sari
Perkembangan teknologi dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia sekarang ini menjadikan perusahaan-perusahaan waralaba semakin berkembang pesat diantaranya Indomaret dan Alfamidi. Pesatnya pertumbuhan penjualan sistem waralaba disebabkan faktor popularitas franchise. Hal ini tercermin dari kemampuannya untuk menawarkan suatu bidang usaha yang probabilitas keberhasilannya tinggi. Namun keberhasilan ini tentu tidak lepas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap Perusahaan perorangan di sekitarnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait Perizinan Perusahaan Ritel berjejaring luas yang mana memiliki hambatan Ketika berhadapan dengan regulasi atau program pemerintah daerah di Kota Bontang, serta memberikan jawaban terkait mengapa Perusahaan Ritel berjejaring luas susah untuk mendirikan investasinya di Kota Bontang. Metode penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder beserta literatur melalui konsep teoritis dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan peraturan perundang-undangan dikaji secara normatif. Penelitian ini diharapkan agar pelaku usaha terkhusus Indomaret dan Alfamidi dapat mempertimbangkan terkait pengurusan izin dan pendirian usaha Ketika diharuskan untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bontang yang mana memiliki kebijakan sendiri terkait program pemberdayaan UMKM lokalnya. Dengan kemunculan industri ritel berupa pesatnya Alfamidi dan Indomaret yang memberikan tantangan baru terhadap Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 jika sebelumnya rekomendasi Diskop-UMKM diperlukan, kini pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor induk Berusaha sebagai identitas dan legalitas usaha. Perubahan ini tentu saja berpengaruh pada pengawasan dan pengendalian jumlah toko modern di Bontang. Meskipun Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2018 masih berlaku, penerapannya menjadi sulit karena Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini menempatkan waralaba sebagai usaha berisiko rendah, sehingga perizinannya lebih sederhana.
Kata Kunci: Ritel, Waralaba, Kota BontangTeks Lengkap:
PDFReferensi
Arif, M. E. (2021). Bisnis Waralaba. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Jordan, Y. (2021). "Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." . Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Kartika, I. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Hak dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum.
Nurzahra, Y. (2023). "Tinjauan Yuridis terhadap Pendirian Perusahaan Ritel Berjejaring terhadap Waralaba Indomaret dan Alfamart di Kota Padang." . Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia .
Pramono, P. R. (2013). Cara Memilih Waralaba yang Menjanjikan Profit. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sofia Nuryanti, S. a. (2019). "Perumusan Strategi Bisnis Berdasarkan Analisis Kepuasan Konsumen Terhadap Usaha Waralaba." . Jurnal Optimalisasi .
Subawa, N. S. (2020). Waralaba 4.0: Isu, Tren dan Evolusi Waralaba di Era Digital. Jakarta: Nilachakra.
Taslim, R. S. (2023). "Pengembangan Usaha Menjadi Waralaba Kios Modern Lower Mart." . MDP Student Conference.
Bontang Modern, Waralaba Merajalela, Perwali Terinjak. Arya Kusuma. https://www.balikpapantv.id/sosial-ekonomi/2394847461/bontang-modern-waralaba-merajalela-perwali-terinjak?page=3 diakses pada tanggal 28 Juni 2024
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.