STUDI KRIMINOLOGIS TENTANG EKSPLOITASI EKONOMI ANAK OLEH ORANG TUA DI BALIKPAPAN

Autor(s): Setya Humanika, Habil Ashari, Syarifah Amirah Alqadrie

Sari

  1. A.    Latar Belakang

Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus selalu dijaga. Mereka memiliki harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dihormati. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 16 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak, serta Pasal 4 sampai Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Bab III mengenai Hak Anak.

Berdasarkan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak Anak, diuraikan secara jelas berbagai hak anak, yaitu: hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk memperoleh kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mengakses layanan kesehatan, hak untuk rekreasi, hak untuk mendapatkan kesetaraan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa negara wajib menjamin keselamatan setiap warga negaranya, terutama dalam hal perlindungan anak. Aturan ini secara tegas menjelaskan hak-hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Tujuan dari perlindungan anak ini adalah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak-anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Tidak boleh ada anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan alasan apapun, karena pekerjaan tersebut dapat merugikan kesehatan atau pendidikan mereka, serta mempengaruhi perkembangan fisik, mental, dan moral mereka. Peristiwa eksploitasi anak dewasa ini terjadi disebabkan karena desakan ekonomi, pendapatan yang di dapat tidak sepadan dengan pengeluaran serta kebutuhan sehari-hari serta di sebabkan menurunnya sopan santun dan tata krama pada masa kini.

Kegiatan mengeksploitasi anak dalam bentuk apapun dengan tujuan ekonomi maupun seksual merupakan suatu perbuatan yang di larang dalam Pasal 76I  Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak”.Anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan gembira dan tidak ikut membantu mencari nafkah dan memikirkan perekonomian keluarga. Berdasarkan faktanya di Kota Balikpapan sendiri dapat ditemui permasalahan mengenai eksploitasi ekonomi terhadap anak salah satu contoh kasusnya adalah seorang ayah berusia 40 tahun tega memperkejakan tiga anak kandungnya sendiri menjadi penjual Tisu dan Stiker. Ketiga anak tersebut terdiri dari dua anak perempuan dan satu anak laki-laki yang berusia 7 sampai 12 tahun.

 

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.