ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MONEY POLITIC MEMAKAI E-WALLET DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Sari
Penelitian ini menginvestigasi dampak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap penggunaan e-money dalam konteks pemilu, khususnya melalui e-wallet dalam era digital. Fokus utamanya adalah pada aspek hukum, transparansi keuangan, dan risiko terkait keamanan data. Penelitian juga mengidentifikasi bagaimana regulasi tersebut mempengaruhi penggunaan e-wallet dalam praktik pemilu, dengan perhatian khusus pada transparansi keuangan, akuntabilitas dana politik, dan potensi risiko keamanan data. Money politic dengan menggunakan e-wallet menjadi fenomena baru yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang berlaku. Penelitian ini meliputi identifikasi peraturan hukum yang relevan, analisis terhadap implikasi penggunaan teknologi e-wallet dalam pelanggaran money politic, serta tinjauan terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi praktik ini. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat perlindungan integritas demokrasi dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Hasil penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana praktik money politics berubah seiring dengan penerapan regulasi baru. Selain itu, penelitian ini menyajikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka regulasi yang ada, memastikan integritas proses pemilu, dan mengedepankan penggunaan e-wallet secara etis dalam perspektif pemilu tahun 2024. Diharapkan bahwa penelitian ini akan memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan semua pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan serta peluang yang timbul di era digital saat ini.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifin, B. (2020). Money Politic dan Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Kajian Politik, 12(1), 45-62.
Pusdatin. (2022). Perkembangan Penggunaan E-Wallet dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Pusat Data dan Informasi.
KPU. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Bawaslu. (2023). Tantangan dan Strategi Pengawasan Terhadap Money Politic dengan E-Wallet. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Arifianto, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Money Politic dengan E-Wallet. Jurnal Hukum Tata Negara, 5(2), 112-130.
Afifudin, Muhammad. 2020. Membumikan Pengawasan Pemilu, ed. Masykurudin Hafidz, Jakarta: Elexmedia Kamputindo.
Fahmi, Khairul. 2019. Pemilihan Umum: Dalam Transisi Demokratis, kata Pengantar Saldi Isra, ed. Yayat Sri Hayati, Depok: Raja Grafindo.
Begouvic, M. E. H. (2021, Desember). MONEY POLITIK PADA KEPEMILUAN DI INDONESIA. Vol.4.
Hawing, H., & Hartaman, N. (2021, Juni). Politik Uang Dalam Demokrasi Di Indonesia. Journal of Social Politics and Governance, Vol. 3.
Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilui dan Pemilihan. Awasia : Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol 1, No 2 (2021), 142-159.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.