PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Autor(s): Nur Akifah Janur

Sari

Berdasarkan data statistik Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepanjang tahun 2023 terdapat 12.094 kasus kekerasan, 9.953 kasus korbannya adalah perempuan, 4.962 mengalami kekerasan seksual, 3.706 kekerasan fisik, 3.508 kekerasan psikis, 1.088 kasus penelantaran, dan    kekerasan-kekerasan lainnya. Selama ini, penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak hanya menekankan aspek pemberian sanksi pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban. Padahal korban membutuhkan penganganan, perawatan dan pemulihan dari akibat perbuatan tersebut. Untuk itu, artikel ini fokus mengurangai hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dan implikasi yuridis yang ditimbulkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Disahkannya Undang- Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini   merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan     dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang rentang menjadi korban kekerasan. Pemberian restitusi kepada korban diatur dalam beberapa regulasi salah satunya UU TPKS akan tetapi pemberian restitusi hanya bisa dilakukan apabila korban mengajukan permohonan.

 

Kata Kunci: Restitusi, Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Arifirman , Andi Alfian, “Pemenuhan Hak Restitusi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual”, Skripsi Fakultas Hukum Unhas, 2022

Hasanuddin, Muhammad, ‘Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol.9.Kekerasan Seksual, 2022.

Ningsih, Ermaya Sari Bayu and Sri Hennyati, ‘Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang’, Midwife Journal, 4.02, 2018.

Silalahi, Christina Febri , ‘Implementasi Pemberian Hak Restitusi Oleh Pelaku Kepada Korban Kekerasan Seksual’, JHPIS), 2.3 2023.

Yusyanti, Diana, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20.4, 2020

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Https://Kekerasan,Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.