PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN TATA RUANG DI INDONESIA

Autor(s): Rosita Pebwiranda, Nurhikmah Nurhikmah, Hilyatun Nida Fitriah, Cindy Natasya
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.905

Sari

Pertumbuhan penduduk yang semakin hari semakin banyak berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan yang ada mengakibatkan pemerintah harus membuka lahan baru yaitu dengan mengalihfungsikan hutan untuk membangun pemukiman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi motivasi pemerintah dalam membangun suatu pemukiman dan bagaimana pengaturan pengalihan fungsi hutan yang sesui dengan Sustainable Development Goals (SDG’S): Kota dan Pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Tata Ruang. Metode penelitian yang dipakai yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute-Approach). Sumber data dalam penelitian adalah data sekunder dengan pengumpulan melalui studi pustaka atau library research. Faktor pengalihan hutan menjadi suatu pemukiman yaitu ada faktor eksternal dan faktor internal. Selain itu juga terdapat faktor lain seperti, faktor aksesibilitas, pelayanan umum, karakteristik lahan, peraturan mengenai tata guna lahan dan prakarsa pengembangan. Pengalihan fungsi hutan menjadi kota dan pemukiman berkelanjutan diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Tata Ruang, artinya Pengaturan Tata Ruang itu merupakan suatu upaya pembentukan landasan hukum bagi masyarakat dalam tata ruang. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan suatu kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan memanfaatkan ruang untuk mewujudkan suatu struktur ruang dan pola-pola yang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan serta penetapan tata ruang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A, Syaprilla, and Pasyya G. “Penglolaan Hutan Lindung Kota Tarakan Dalam Perpektif Pembangunan Berkelanjutan.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 3 (2014): hlm. 605.

B, Varbist, and Pasya G. “Perspektif Sejarah Status Kawasan Hutan, Konflik Dan Negosiasi Di Sumberjaya.” Jurnal Agrivita 26, no. `1 (2004): glm. 20-28.

Bella, Husnul Muna, and Sri Rahayu. “Alih Fungsi Lahan Hutan Menjadi Lahan Pertanian Di Desa Berawang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.” Seminar Nasional Peningkatan Mutu Pendidikan 2, no. 1 (2021): 88–91. http://semnasfkipunsam.id/index.php/semnas2019/article/view/89.

Benu, Noortje M., and Vicky RB Moniaga. “Dampak Ekonomi Dan Sosial Alih Fungsi Lahan Pertanian Hortikultura Menjadi Kawasan Wisata Bukit Rurukan Di Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.” Agri-Sosioekonomi 12, no. 3 (2016): 113–24.

D.A, Tiasnaadmidjaja, and Asep Warlan Yusuf. “Pranata Berkelanjutan.” Universitas Parahiayang, 1997.

Dewi, Nurma Kumala, and Iwan Rudiarto. “Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Pinggiran Di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.” Jurnal Wilayah Dan Lingkungan 1, no. 2 (2013): 175–88.

Hatu, Rauf A. Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Absolute Media, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Muljana, Bernardus S. Perencanaan Pembangunan Nasional: Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Dengan Fokus Repelita V. UIP, 1993.

Nuzullia, Laella, and Wisnu Pradoto. “Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan Permukiman Terencana Kota Depok.” Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota) 4, no. 1 (2015): 145–59.

Pirngadi, Budi Heri. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN, HUTAN DAN AIR. 6 (2004).

Rahadian, A. H. “Strategi Pembangunan Berkelanjutan.” Prosiding Seminar STIAMI 3, no. 1 (2016): 46–56. https://www.academia.edu/download/56066458/strategi-pembangunan-berkelanjutan._AML.pdf.

Ridwan, Ir H. Juniarso, and S. H. Achmad Sodik. Hukum Tata Ruang: Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Nuansa Cendekia, 2023. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=2c2qEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Ridwan,+Juniarso,+2013,+Hukum+Tata+Ruang+Dalam+Konsep+Kebijakan+Otonomi+Daerah+Bandung:+Nuansa.&ots=Do-ZqnwU3R&sig=YOkODogIvXu5UI-W3MsFwBC0GQg.

Setianingtias, Retno, M. Baiquni, and Andri Kurniawan. “Pemodelan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 27, no. 2 (2019): 61–74.

Sunarno, Siswanto. “Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia: Sinar Grafika.” Jakarta, 2016.

Syahadat, Epi, E. Suryandari, and A. Kurniawan. “Kajian Strategi Penataan Ruang Wilayah Pada Kawasan Hutan.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 16, no. 2 (2019): 89–104.

Syahadat, Epi, E. Suryandari, and A. Kurniawan. “Kajian Strategi Penataan Ruang Wilayah Pada Kawasan Hutan.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 16, no. 2 (2019): 89–104.

T. R., Ningsih. “Analisis Perubahan Lahan Padi Sawah Menjadi Lahan Permukiman Di Kenagarian Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.” Jurnal Buana 2, no. 4 (2018): hlm 114-123.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.