PENANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SAMARINDA
Sari
Permasalahan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai hingga kini dimana mobilitas masyarakat sebagai pengguna jalan terus meningkat menuntut adanya prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai guna mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor kerusakan jalan dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara jalan selaku pihak yang bertanggungjawab yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan perlindungan hukum terhadap pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak tercantum didalam Pasal 240 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pemenuhan perlindungan hukum tersebut belum optimal dalam melindungi hak-hak korban kecelakaan akibat jalan rusak di Kota Samarinda.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andini, Orin Gusta, and Nilasari (2021). Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi. Tanjungpura Law Journal 5(2).
http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v5i2.46109.
Dwi Wahyono dkk, (2014). Restorative Justice System di Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Lalu Lintas, Tunas Puitika Publishing, Semarang.
Fischer Garry Simanjuntak, (2019). Skripsi : Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain (Studi Putusan Nomor 162/PID.B/2014/PN.SBG), Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera.Diakses dari http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/22896.
Garusu, Octavia Shendy. (2014). Proses Penyelesaian Tipiring Lalu Lintas. LEX ET SOCIETATIS 2.2 Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/3988.
H.A. Abidin Zainal Farid. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Kanter dan Sianturi. (2005). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Mahrus Ali, (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana Cetakan 3, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
P.A.F.Lamintang. (1990) Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Saleh Roeslan dalam Hanafi Armani dan Mahrus Ali. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: PT. Rajawali Press.
Saleh Roeslan. (2002). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Simons dalam Teguh Prasetyo, (2013). Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainal Abidin Farid. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.