KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Sari
ABSTRAK
Penulisan ini akan mengkaji kepastian hukum penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) dalam transaksi Electronic Commerce (E-Commerce) berdasarkan hukum nasional Indonesia, dengan rumusan masalah yakni Bagaimanakah kepastian hukum penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resulotion (ODR) dalam transaksi electronic commerce (e-commerce) berdasarkan hukum nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum keberadaan penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR), sehingga hasil penelitian ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) dalam transaksi Electronic Commerce (E-Commerce) tidak memiliki kepastian hukum berdasarkan hukum nasional Indonesia yakni KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata, KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka semua peraturan ini hanya mengakui penyelesaian sengketa melalui pilihan hukum didasarkan asas Hukum Perdata Internasional (HPI), forum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan forum pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dan bahan kepustakaan terkait penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) dalam transaksi electronic commerce (e-commerce).
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Electronic Commerce (E-Commerce), Penyelesaian Sengketa Online Dispute Resolution (ODR)
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.