EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Autor(s): Tonny Pasa, Winda Nopriani Tobing, Marlista Herlinawati

Sari

Kejadian pencemaran nama baik belakangan ini sering kita temui melalui Media elektronik / sosial, hal ini sebenarnya telah ada dalam Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dalam Pasal 27 ayat (3) tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Hal ini pengertiannya lebih bersifat subyektif, apakah perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Pada Pasal ini juga ada disebutkan terdapat unsur “tanpa hak” yaitu unsur orang yang bertindak melawan hukum yang harus dibuktikan. UU ITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut.

Banyak orang berekspresi dengan bebas tanpa terkendali / tdak mengikuti norma-norma masyarakat Indonesia yang adil dan beradab, dan membuat jadi opini publik, hal itu dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dapat dilihat secara langsung maupun melalui media sosial yang jangkauannya luas saat ini, dan sangat berdampak bagi pengguna internet (warganet). Diperlukan aturan hukum yang tegas dan tidak ada penafsiran ganda (multi tafsir) pada aturan hukum tersebut (UU ITE). Contoh yang viral, kepada Bapak Luhut Panjaitan, lalu dari Mario Dandy.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku-Buku

Barda Nawawi Arief, 2007, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Indah Wulandari (ed), 2017, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yogyakarta: Legality

Nur Solikin, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media

Rumokoy, D.A, dan Maramis, F. 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada

Sidik Sunaryo, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah

Supriyadi Edi W, (et.al.), 2012, Analisis Terhadap Situasi Hukum Penghinaan Di Indonesia, Jakarta: ICJR

Supriyadi Widodo Eddyono. 2014, Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

B. Undang-Undang dan Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

C. Sumber Lainnya

Aditya Burhan Mustofa, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal UNS F-Hukum 2010

Marcelino Brayen Sepang, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP”, Lex Crimen Vol.VII/No.3/Mei/2018

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/08552371/mario-dandy-terancam-uu-ite, diakses 27 Juli 2023 17.55 WITA

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/07/24/haris-azhar-dan-fatiah, diakses 29 Juli 2023 16.40 WITA

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.