ANALISIS PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT MALINDO ANGRO PLANTATIONS DI KABUPATEN PASER DAN KAITANNYA DENGAN LINGKUNGAN HIDUP

Autor(s): Lintang Pangesti, Hesna Widya Maya Sari, Aliffian Diwang Pranandya

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara yuridis tentang analisis perizinan perkebunan kelapa sawit PT Malindo Agro Plantations di Kabupaten Paser dan kaitannya dengan lingkungan hidup karena Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser merupakan salah satu andalan komunitas yang unggul guna untuk menopang suatu pembangunan perekonomian nasional Indonesia serta secara  khusus provinsi Kalimantan Timur dengan cara membuka lapangan kerja yang terbuka luas. Indonesia memiliki berbagai hasil kekayaan yang dapat melakukan peningkatan bagi kesejateraan rakyat guna meningkatkan penghasilan daerah. Selaras dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa “setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana Syarat ijin lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit PT Malindo Agro Plantations sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlakudan bagaimana akibat hukum terhadap dampak lingkungan di perkebunan kelapa sawit PT. Malindo Agro Plantations. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian secara langsung kelapangan, yaitu dengan mendeskripsikan tentang perlakuan khusus terhadap Analisis Dampak lingkungan perkebunan kelapa sawit pada PT. Malindo Agro Plantations, serta melakukan wawancara dengan beberapa responden yang dianggap dapat memberikan informasi.Hasil penelitian dan pembahsan ini adalah PT. Malindo Agro Plantations pernah melakukan sosialisasi mengenai AMDAL perusahaan. Dalam hal belum bisa dipastikan apakah PT. Malindo Agro Plantations memiliki atau tidak AMDAL maupun Izin Lingkungan terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan. Dan akibat dari dampak lingkungan yaitu sanksi Pidana dan Perdata.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.