PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Autor(s): Irhashupanah Al Ashar, Siti Lutviah, Yesaya Michael Chandra

Sari

Banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang beredar di media elekronik maupun media cetak merupakan indikasi meningkatnya pelanggaran pidana yang terkait dengan kesusilaan. Pelecehan seksual dapat terjadi dengan pelakunya yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Balikpapan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum di tuntut untuk dapat memberikan perhatian yang khusus bagi kepentingan anak, dalam hal ini dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak Indonesia. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak. Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi hukum terhadap pelaku tindak kekerasan seksual.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pelecehan Seksual; Anak

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.