LEGALITAS HUKUMAN MATI PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR DI INDONESIA

Autor(s): Wanda Putri Dzakiah, Chandra Setiawan, Goestio Trillion Wibisono, Rivaldi Nugraha

Sari

Pada awal april 2022 Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa terkait putusan sebelumnya terhadap HerryWirawan pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandung  di vonis hukuman mati.  Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.Tapi di sisi lain Komnas HAM mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup karena merupakan hak dasar dari manusia, maka bagaimana dengan Hak dari 13 Santriwati yang merupakan korban pencabulan dan sebagian dari mereka telah melahirkan anak dari terpidana mati Herry. Bukankah banyak hak dari para korban yang telah dirusak oleh pelaku serta usia mereka yang masih dalam kategori anak-anak. Ketetapan dari penjatuhan hukuman mati pada kasus pencabulan anak telah diatur dalam UU terkait tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati yaitu tidakan yang menghilangkan hak asasi manusia nama baik yang dibutuhkan adalah penindakan tegas oleh aparat penegak hukum

Kata Kunci : Pencabulan ,santriwati, Hukuman Mati .

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.