PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA UNTUK MENJUAL BANGUNAN RUKO DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Keberadaan lembaga notaris dilandasi oleh kebutuhan masyarakat dalam membuat akta otentik sebagai suatu alat bukti yang mengikat. Peran notaris dalam memberikan pelayanan kepentingan umum tersebut adalah memberikan pelayanan dalam pembuatan akta dan tugas-tugas lain yang memerlukan jasa notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris dalam pembuatan surat kuasa untuk menjual bangunan ruko di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap pembuatan surat kuasa untuk menjual bangunan ruko di Kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap Notaris dalam pembuatan surat kuasa terdapat dalam dua jenis, yaitu: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dalam hal ini dilakukan dengan cara pengawasan aktif yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara menentukan apakah tindakan notaris sudah sesuai standar operasional prosedur yang ditentukan oleh Ikatan Notaris Indonesia dan yang dapat menentukan salah atau tidak dalam melakukan tugasnya adalah Majelis Kehormatan Notaris Indonesia.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adjie, Habib. ‘Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30’. Tahun, 2004.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Uii Press, 2009.
Ashshofa, Burhan. ‘Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta’. Cet. II, 2003.
‘Berakhirnya Kuasa Menurut Pasal 1813 KUH Perdata Diakses Terakhir Pada Tanggal 04/02/2020’, n.d. http://coursehero.com/file/p7n14ar/C-Berakhirnya-Kuasa-Menurut-Pasal-1813-KUH-Perdata-Memperbolehkan-berakhirnya/.
Burhanuddin, Susamto. Hukum Kontrak Syariah. BPFE-Yogyakarta, 2009.
Dindin M Hardiman, S.Sos. M.M., M.H.,. ‘“Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Administrasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” E-Jurnal Online, Diakses Terakhir Pada Tanggal 07/08/2020’, 2016. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/319>.
Meliala, Djaja Sembiring. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia, 2015.
Muchsin, Hukum, and Fadillah Putra. Hukum Dan Kebijakan Publik: Analisis Atas Praktek Hukum Dan Kebijakan Publik Dalam Pembangunan Sektor Perekonomian Di Indonesia. Universitas Sunan Giri Surabaya bekerjasama dengan Averoes Press, 2002.
R. Tjitrosudibio, R. Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004.
Salim, H. S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2021.
Satjipto, Rahardjo. ‘Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis’. Yogyakarta: Genta Publising, 2009.
Setiono, Rule Of Law. ‘Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret’. Surakarta, 2004.
Sinaga, Sahat HMT. Notaris Dan Badan Hukum Indonesia. Jala Permata Aksara, 2019.
Sjaifurrachman, and Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, 2011.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Internusa, 2001.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.