PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBERBULLYING BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
‘05.2 Bab 2.Pdf’. Accessed 1 March 2023. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12706/05.2%20Bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y.
Afriyeni, Nelia. ‘Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal’. Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): 25–39.
Alfons, Maria. ‘Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual’. Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Alwi, Hasan. ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’. Jakarta: Balai Pustaka 457 (2007).
‘Apa Itu Cyberbullying Dan Bagaimana Menghentikannya? - UNICEF Indonesia’. Accessed 1 March 2023. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying.
Canty, Rachmaya Noor. ‘ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN SIBER (CYBERBULLYING) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 MENGENAI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN’. PhD Thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020.
Kartono, Kartini. ‘Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Cet’. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Mertokusumo, Sudikno. ‘Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty’. Yogyakarta, 2005.
Nurdin, Muhammad Rizal, and Nandang Sambas. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Pada Remaja Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’. Prosiding Ilmu Hukum, 2021, 775–80.
‘Pahami Pengertian Bullying, Jenis, Dan Cara Mengatasinya Ini’. Accessed 1 March 2023. https://www.sehatq.com/artikel/pengertian-bullying-dan-jenis-jenisnya-yang-harus-diwaspadai.
Pandie, Mira Marleni, and Ivan Th J. Weismann. ‘Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar’. Jurnal Jaffray 14, no. 1 (2016): 43–62.
Setiono. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 2004.
Sunggono, Bambang. ‘Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT’. Raja Grafindo Persada, 2007.
Widyawati, Anis. ‘Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian School Bullying’. Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 3 (2014): 27–37.
Williard, Nancy E. Cyberbullying and Cyberhearts. USA: Malloy, 2011.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.