PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBERBULLYING BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Autor(s): Wulan Suci Amandangi, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning Herdianti, Rivaldi Nugraha

Sari

Perkembangan teknologi pada masa kini telah mempengaruhi kehidupan masyarakat seperti internet dan media sosial yang memberikan dampak positif dan negatif dalam bersosialisasi dan berkomunikasi. Kejahatan yang dilakukan di dalam internet merupakan hal yang sama dengan kejahatan konvensional dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut. Cyberbullying merupakan kejahatan yang ditimbulkan kepada setiap korban individu dan sekelompok masyarakat tertentu yang dapat menyebabkan potensi bunuh diri atau melukai diri sendiri. Terjadinya berbagai macam bentuk perundungan siber karena adanya kekurangan dalam pemahaman penggunaan media sosial yang tidak diberikan filter atau tidak adanya pengawasan dari orang tua atau seorang dewasa. Dengan demikian yang menjadi permasalahannya adalah mengenai perlindungan yang perlu diberikan kepada setiap korban cyberbullying di Indonesia. Kegunaan penelitian ini adalah untuk memberitahukan upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban cyberbullying. Jenis penelitiannya adalah normatif dan menggunakan statute approach yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menggunakan 3 bahan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier dengan sifat metode analisisnya adalah deduktif. Studi kepustakaan menjadi teknik dalam mengumpulkan data di penelitian ini yaitu melakukan pengumpulan data dan bahan hukum berdasarkan topik permasalahan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

‘05.2 Bab 2.Pdf’. Accessed 1 March 2023. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12706/05.2%20Bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y.

Afriyeni, Nelia. ‘Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal’. Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): 25–39.

Alfons, Maria. ‘Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual’. Universitas Brawijaya, Malang, 2010.

Alwi, Hasan. ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’. Jakarta: Balai Pustaka 457 (2007).

‘Apa Itu Cyberbullying Dan Bagaimana Menghentikannya? - UNICEF Indonesia’. Accessed 1 March 2023. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying.

Canty, Rachmaya Noor. ‘ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN SIBER (CYBERBULLYING) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 MENGENAI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN’. PhD Thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020.

Kartono, Kartini. ‘Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Cet’. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Mertokusumo, Sudikno. ‘Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty’. Yogyakarta, 2005.

Nurdin, Muhammad Rizal, and Nandang Sambas. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying Pada Remaja Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’. Prosiding Ilmu Hukum, 2021, 775–80.

‘Pahami Pengertian Bullying, Jenis, Dan Cara Mengatasinya Ini’. Accessed 1 March 2023. https://www.sehatq.com/artikel/pengertian-bullying-dan-jenis-jenisnya-yang-harus-diwaspadai.

Pandie, Mira Marleni, and Ivan Th J. Weismann. ‘Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar’. Jurnal Jaffray 14, no. 1 (2016): 43–62.

Setiono. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 2004.

Sunggono, Bambang. ‘Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT’. Raja Grafindo Persada, 2007.

Widyawati, Anis. ‘Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian School Bullying’. Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 3 (2014): 27–37.

Williard, Nancy E. Cyberbullying and Cyberhearts. USA: Malloy, 2011.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.