PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG STATUS KEPEMILIKAN SEGELNYA TELAH DILAKUKAN PERALIHAN HAK KEPADA ORANG LAIN TANPA ITIKAD BAIK

Autor(s): Deby Rezky Amanda Anastasia, Jonathan P A Tumanggor, Reni Aprilyah

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status kepemilikan segel yang telah dilakukan peralihan hak kepada orang lain tanpa itikad baik dan untuk mengetahui upaya hukum pemilik tanah yang telah dilakukan peralihan hak kepada orang lain. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemilik tanah yang benar berdasarkan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut hukum, karena pemilik tanah yang sah memiliki data yuridis dan secara fisik menguasai tanahnya secara langsung, artinya pemilik tanah berhak, bebas dalam penguasaan tanahnya dan kepemilikan itu melekat kepada ahli warisnya sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik tanah terhadap peralihan hak kepada orang lain yaitu dapat melalui Badan Pertahanan Nasional dan dapat melalui proses litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Segel, Peralihan Hak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. Buku

Abdul Rahman, Soerjono &. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Maria, S. W., W. N. A. Sumardjo, and Kompas Pemilikan Hak Milik Terselubung. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta, Kompas, 2001.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. -, 1919.

Muchsin, Hukum, and Fadillah Putra. Hukum Dan Kebijakan Publik: Analisis Atas Praktek Hukum Dan Kebijakan Publik Dalam Pembangunan Sektor Perekonomian Di Indonesia. Universitas Sunan Giri Surabaya bekerjasama dengan Averoes Press, 2002.

Nasution, Lutfi. Catatan Ringkas Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatn Tanah. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sarasehan Oleh Badan Pertanahan Nasional, 2001.

R Subekti, S. H. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa, 2021.

Setiono, Jurnal Hukum. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, 2006.

Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

. Hukum Agraria, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, 2007.

. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Gradika, 2012.

Urip Santoso, S. H. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Prenada Media, 2019.

. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Prenada Media, 2019.

Usman, Rachmadi. Mediasi Di Pengadilan: Dalam Teori Dan Praktik, 2012.

Wahid, Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Penerbit Republika, 2008.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika, 2022.

Yulipriyanto, Hieronymus. Biologi Tanah Dan Strategi Pengelolaannya. Graha Ilmu, 2010.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.