IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERATURAN WALIKOTA NOMO 12 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN KOTA BALIKPAPAN SEBAGAI KAWASAN BEBAS TAMBANG BATU BARA
Sari
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, segala jenis sumber daya alam itu membentang dari Sabang hingga Marauke. Laju perekonomian Indonesia juga meningkat pesat dalam beberapa sektor seperti perkebunan, pertanian dan pertenakan serta pertambangan. Salah satu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan adalah kegiatan pertambangan. Pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan bertanggung jawab perlu mengacu pada asas manfaat, berwawasan lingkungan, kepastian hukum, partisipasi, dan akuntabilitas. Rumusan masalahnya ialah Bagaimanakah Implementasi Hukum Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti dengan memberikan tujuan agar penulis maupun pembaca dapat mengetahui tentang Implementasi hukum Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara berdasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly. “Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi,” 2005.
Mahfud, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. LP3ES, 2006.
Salim, H. S. “Hukum Pertambangan Di Indonesia,” 2006.
Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia. Rineka Cipta, 2012.
Usman, Nurdin. “Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum.” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara.
Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan.
C. Sumber Lain
Amalia, Wisda, Adji Samekto, and Eko Sabar Prihatin. “Perlindungan Hukum Kawasan Karst Terhadap Kegiatan Pertambangan Kaitannya Dengan Pengelolaan Lingkungan (Studi Kasus Penambangan Batu Gamping Di Kawasan Karst Gombong Selatan, Kebumen, Jawa Tengah).” LAW REFORM 12, no. 1 (2016): 132–44.
ANDESI, SERI, Firman Muntaqo, and Muhammad Zainul Arifin. “SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH PEMERINTAH PROVINSI DALAM PERSPEKTIF PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH.” PhD Thesis, Sriwijaya University, 2020.
ANTORO, ANITA ARI. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI BANTUL.” PhD Thesis, UAJY, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. “Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi,” 2005.
Cerya, Efni, and Afriva Khaidir. “Implementasi Hukum Pengelolaan Tambang Galian C Di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur.” JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia) 6, no. 1 (2021): 56–61.
“Dampak Industrialisasi Sektor Pertambangan Di Kalimantan Timur Terhadap Masyarakat Dan Lingkungan Se.” Accessed February 5, 2023. https://retizen.republika.co.id/posts/13210/dampak-industrialisasi-sektor-pertambangan-di-kalimantan-timur-terhadap-masyarakat-dan-lingkungan-se.
Gita, Dany Andhika Karya, and Amin Purnawan. “Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Negara Indonesia).” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).
Handoko, Muhamad Dini. “Standar Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.” Jurnal Dewantara 10, no. 02 (2021): 131–46.
Junita, Lia. “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA MENURUT HUKUM POSITIF DAN SIYASAH.” PhD Thesis, IAIN Bengkulu, 2020.
Mahfud, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. LP3ES, 2006.
“Pengertian Implementasi Hukum – suduthukum.com.” Accessed December 4, 2021. https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-implementasi-hukum.html.
Pratama, M. Arszandi, Bayu Wirawan, Dinar Maria, Soly Iman Santoso, and Galuh Shita Ayu Bidari. Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Semua Bisa Paham, Semua Bisa Ikut Serta. Penerbit Andi, 2015.
RenataYola, Lorindhea. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENURUT UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA.” PhD Thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN, 2020.
Salim, H. S. “Hukum Pertambangan Di Indonesia,” 2006.
———. “Hukum Pertambangan Di Indonesia,” 2006.
Sanubari, Esa. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRAKTEK PENUKARAN UANG YANG DIPERJUALBELIKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN.” PhD Thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS, 2019.
Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia. Rineka Cipta, 2012.
“Tambang Batu Bara Ilegal Merambah Kota Balikpapan - Regional Liputan6.Com.” Accessed December 4, 2021. https://www.liputan6.com/regional/read/4712609/tambang-batu-bara-ilegal-merambah-kota-balikpapan.
TANJUNGPINANG, PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KOTA, and YULIANTI NURMAYASARI. “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DINAS KEBERSIHAN,” n.d.
Usman, Nurdin. “Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum.” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.