PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL BALIKPAPAN-SAMARINDA

Autor(s): Hernanda Septiawan Putra, Muhammad Rizky Maulana, Alex Dwi Saputra

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap masyarakat atas ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Balikpapan-Samaridna adalah metode jenis dan pendekatan yuridis normatif, penelitian hukum normatif disebut juga peneitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hasil Penelitian ini bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap masyarakat atas ganti rugi dalam pegadaan tanah untuk kepentingan umum maka masyarakat perlu melakukan 11 cara agar terjadinya suatu keadilan bagi masyarakat dan tidak terjadi akibat hukum. serta pemerintah memberikan upaya untuk memberikan suatu bentuk perlindungan dan jaminan akan adanya kepastian hukum sesuai dengan peraturan dasar Pokok-pokok Agraria terhadap masyarakat yang terdampak dalam pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Adhim, Nur. “Model Upaya Hukum Terhadap Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tambak Lorok, Kota Semarang).” Gema Keadilan 6, No. 1 (2019): 75–88.

Ardiansyah, Ardiansyah, And Aminuddin Aminuddin. “Dampak Privatisasi Terhadap Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Dalam Perspektif Hukum Islam.” Qisthia: Jurnal Syariah Dan Hukum 1, No. 2 (2020): 75–91.

Koeswahyono, Imam. “Imam Koeswahyono, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Jurnal Konstitusi Ppk-Fh Universitas Brawijaya, Vol. I No. 1 Agustus 2008, Hal. 34-36.” Jurnal Konstitusi Ppk-Fh Universitas Brawijaya I No. 1 (August 1, 2008): 34–36.

Marbun, Sf, And Moh. Mahfud. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Ramadhani, Rahmat. “Beda Nama Dan Jaminan Kepastian Hukum: Sertifikat Hak Atas Tanah.” Pustaka Prima, 2018.

———. “Dasar-Dasar Hukum Agraria.” Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia).” Yustisia Jurnal Hukum 5, No. 2 (2016): 298–325.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Sumardjono S.W., Maria. “Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia.” Gadjah Mada University, 2015, Hlm. 9.

Syah, Mudakir Iskandar. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum: Upaya Hukum Masyarakat Yang Terkena Pembebasan Dan Pencabutan Hak. Jala Permata Aksara, 2010.

Yahman, Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. Vol. 1. 1. Prenada Media Group, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.