ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN TANAMAN GANJA DEMI KESEHATAN DITINJAU DARI KEADILAN SUBSTANTIF (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg)

Autor(s): Dicky Putra Pratama, Fernando Habeahan, Yoga Sutomo

Sari

Rumusanmasalahdalampenulisaniniadalahbagaimanapengaturanmengenaipenggunaantanaman ganja demi kesehatandan apa yang menjadipertimbanganhukummajelis hakim dalammemutusperkaranomor 83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg.Pengaturanmengenaipenggunaantanaman ganja demi kesehatandapatdigunakanuntukkepentinganpengembanganilmupengetahuan dan teknologi dan untukreagensiadiagnostik, sertareagensialaboratoriumsetelahmendapatkanpersetujuan Menteri atasrekomendasiKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Majelis hakim yang memeriksa dan memutusperkaratindakpidananarkotikadenganterdakwaatasnamaReyndhart Rossy N. Siahaan dalamperkaranomor 83/Pid.Sus/ 2020/Pn.Kpgpada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkanpidanapenjaratanpamemperhatikanhakasasiReyndhart Rossy N. Siahaan yang membutuhkanpeningkatankesehatansetelahupayapengobatan yang dilakukankebeberaparumahsakittidakberhasilmenyembuhkanpenyakitsaraf yang dideritanya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Buku

Dantovski, Peter. Kriminalisasi Ganja,. Yogyakarta, 2013.

Kbbi, KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kementerian Pendidikan Dan Budaya, 2016.

Khaliq, Abdul. Abdul Khaliq, 2017, Dunia Dalam Ganja, Yogyakarta: Katalika,. Yogyakarta: katalika, 2017.

Labescz, Karen. Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice). Bandung: Nusa Media, 2011.

Marton, Lydia Harlina. Lydia Harlina Marton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika Dan Keluarga, Jakarta: Balai Pustaka, Hlm. 1. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Mukianto, Jandi. Prinsip Dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia. Kencana, Depok, 2017.

. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas, 2010.

Sujono, A. R., and Bony Daniel. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika, 2011.

Tanya, L. Bernard, Dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Againstillicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber Lain

Haryono, Haryono. Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 2039.

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum: Yang Membahagiakan Rakyatnya, 2009.

Ridwan, Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Jure Humano Volume I, 2009, - Google Search. Accessed February 16, 2022. https://www.google.com/search?q=Ridwan%2C+%E2%80%9CKebijakan+Penegakan+Hukum+Pidana+Dalam+Pemberantasan+Tindak+Pidana+Korupsi+di+Indonesia%E2%80%9D%2C+Jurnal+Jure+Humano+Volume+I%2C+2009%2C&oq=Ridwan%2C+%E2%80%9CKebijakan+Penegakan+Hukum+Pidana+Dalam+Pemberantasan+Tindak+Pidana+Korupsi+di+Indonesia%E2%80%9D%2C+Jurnal+Jure+Humano+Volume+I%2C+2009%2C&aqs=chrome..69i57j35i39i362l7.327j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8.

Samekto, FX Adji. Justice Not for All: Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, 2008.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.