PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG AKIBAT KELALAIANNYA MENYEBABKAN TERBAKARNYA KEBUN KELAPA SAWIT MILIK PERUSAHAAN SAWIT DI KABUPATEN PASER

Autor(s): Salwa Coreta, Jihan Fauza Khalista, Intan Riskita Yuliandini

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum orang yang akibat kelalaiannya menyebabkan terbakarnya kebun kelapa sawit milik perusahaan sawit di Kabupaten Paser dan mengetahui faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Paser. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada juga undang-undang lain yang mengatur tentang pembakaran hutan yakni: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kebakaran hutan di Kabupaten Paser lebih banyak terjadi karena faktor manusia, hal ini dikarenakan masih terdapat sekelompok masyarakat yang melakukan pembakaran di lahan garapannya (kebunnya). Sekelompok masyarakat tersebut menilai bahwa bentuk pengolahan/pembersihan lahan dengan cara membakar membutuhkan waktu yang relatif lebih cepat dan mengeluarkan biaya yang lebih murah.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kebakaran, Kelalaian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Evizal, Rusdi. Dasar-Dasar Produksi Perkebunan. Graha Ilmu, 2014.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum Ghalia Indonesia, 2005.

Kanter, E. Y., and S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, 2002.

Kelvin, Pram Eliyah Yuliana, and Sri Rahayu. Pemetaan Lokasi Kebakaran Berdasarkan Prinsip Segitiga Api Pada Industri Textile. Surabaya: Sekolah Tinggi Teknik Surabaya, 2015.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta, 2008.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, 2015.

Rahman, Abdul, and Soerjono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Ramli, Soehatman. Petunjuk Praktis Manajemen Kebakaran (Fire Management). Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Soekidjo, Notoatmodjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta 44 (2010).

Sukanda, Husin. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Tutik, Titik Triwulan, and Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka Publisher, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fransisca, Ruth, Sidharta Adyatma, and Arif Rahman Nugroho. Kerentanan Kebakaran Di Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. JPG (Jurnal Pendidikan Geografi) 1, no. 2 (2016).

Hasil wawancara dengan Briptu Try Yuli Anwar, Penyidik Reskrim Polsek Long Kali Kabupaten Paser, Tanggal 11 Desember 2019.

Kowara, Rigen Adi. Analisis Sistem Proteksi Kebakaran Sebagai Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS. Dr. Soetomo 3, no. 1 (2017): 6984.

Masykur, Masykur. Pengembangan Industri Kelapa Sawit Sebagai Penghasil Energi Bahan Bakar Alternatif Dan Mengurangi Pemanasan Global. Reformasi 3, no. 2 (n.d.): 319428.

Muchtar, Husnul Khatimah, Hasbi Ibrahim, and Sitti Raodhah. Analisis Efisiensi Dan Efektivitas Penerapan Fire Safety Management Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Di PT. Consolidaetd Electric Power Asia (Cepa) Kabupaten Wajo. Higiene: Jurnal Kesehatan Lingkungan 2, no. 2 (2016): 9198.

Rahman, Maman Abdul. Pertanggungjawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2015.

Tempo.Co, Riset: Ada 100.300 Kematian Akibat Kebakaran Hutan 2015, diakses pada tanggal 15 Juni 2021.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.