PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Zefanya Gravilliano Tambajong

Sari

Maraknya eksploitasi anak salah satunya disebabkan faktor krisis ekonomi yang membawa dampak buruk bagi anak, sehingga anak termasuk ke dalam kelompok yang rentan, salah satu dengan mudah menjadi korban dalam kasus perdagangan anak, dan peneliti mengambil sample kasus yang terjadi di kota Balikpapan, pada tahun 2018. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan dan bagaimanakah penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yudiris empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum adalah kewajiban menanggung segala sesuatu bila terjadi apa-apa boleh dituntut, diperkarakan, namun tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak meliputi : Upaya preventif yang telah dilakukan oleh Polres Balikpapan yaitu melakukan penyelidikkan, penangkapan dan penahanan pelaku atau mucikari agar tidak semakin bertambah lagi kasus yang sama, dan upaya represif adalah pertanggungjawaban pelaku perdagangan anak berupa pertanggungjawaban hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Pertanggungjawaban Hukum Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Amrani, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana:Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Asis Safioedin, R. Soetojo Prawirohamidjojo dan. Hukum Orang Dan Keluarga. Bandung: Penerbit Alumni, 2008.

Bi, KB. Pertanggungjawaban KBBI. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.

Farid, Mohamad. Pengertian Konvensi Hak Anak. Enka Parahiyangan, Bandung, 2003.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Hanafi. Reformasi Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta. Ghalia Indonesia, 2015.

Harkrisnowo, Harkristuti. Indonesia Court Report: Human Trafficking. Universitas Indonesia Human Right Center, Jakarta, 2003.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta. Penerbit: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Huda, Nimatul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2009.

ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kie, Tan Thong. Anak Dan Hubungan Waris. Jakarta: Ichtiar Baru, 2007.

Makarao, Mohammad Taufik. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2013.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, 1984.

Rahardjo, Satipto. Satipto Rahardjo.Tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Siswanto, Heni. Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Pustaka Magister, Semarang, 2013.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2007.

Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Salmende, Ali. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa. Hukumonline.Com. 2011. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d1cdbcfd06b6/perbuatan-melawan-hukum-oleh penguasa.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.