TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGANTI UANG KEMBALIAN DENGAN PERMEN DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanakah akibat hukum dari pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen di kota Balikpapan. Penelitian dalam sebuah karya ilmiah adalah hal yang mutlak dilakukan agar hasil yang diperoleh menjadi obyektif sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Pada dasarnya adalah suatu kegiatan yang terencana yang dilakukan dengan metode ilmiah yang bertujuan untuk memperoleh data-data baru dan konkret guna membuktikan kebenaran dari suatu gejala yang ada. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakatBerdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Keabsahan permen dalam transaksi pembayaran berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah yang menyatakan bahwa uang kertas dan logam adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia, maka permen bukan alat pembayaran yang sah karena berdasarkan pasal tersebut mata uang yang sah adalah uang kertas dan uang logam
Kata Kunci: Uang, Pelaku Usaha, Konsumen, Perlindungan Konsumen.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Barkatullah, Abdul Halim. Hak-hak konsumen. Nusamedia, 2019.
Darmawan, Indra. Pengantar Uang dan Perbankan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992
dr zulham. DR. Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta, 2013. Jakarta: Prenadamedia grup, 2013
Halim B, Abdul. Abdul Halim B, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Ctk 1, FH Unlam Press, Banjarmasin, 2008, Banjarmasin, 2008.
Isnaeni, Moch. Perjanjian Jual Beli, Cet.1. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta. Sinar Grafika, 2009.
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, (Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2014),. Jakarta, 2014.
Miru, Ahmadi. Hukum perlindungan konsumen, 2004.
.
Nasution, Az. Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar, 1995.
M. Golfgfeld dan Lester V. Chander II dalam buku Gatot Supramono, Hukum Uang di Indonesia,. Bekasi: Gramata Publishing, 2014.
Moh Taufik Makarao Habloel Mawadi, M Sadar. M. Sadar, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,. Jakarta: akademia, 2012
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perjanjian, Ctk-3 PT Alumni. Bandung, 2006
Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Cet. Ke, 2003.
Supramono, Gatot. Gatot Supramono, Hukum Uang di Indonesia,. Bekasi: Gramata Publishing, t.t.
Susanto, Happy. Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia, 2008.
Zulham, DR. DR. Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP, 2013),hlm.84. Jakarta: Prenadamedia grup, 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
C. Sumber Lain
Ade, Nurmansyah. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian Oleh Pelaku Usaha Indomaret Di Kabupaten Tegal. PhD Thesis, Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
Baverly Rambu. Pengembalian Uang Dengan Permen Itu Melanggar Hukum. victory news, 2017.
daftar harga coklat dan permenter baru., 2011. http://www.hargaindo.com/2017/01/daftar-harga-coklat-dan-permenterbaru.html?m=1.
Hutapea, Tetty Nova Aselina Hutapea. PENGARUH PERBANDINGAN KOSENTRASI SUKROSA DAN SARI BUAH CEMPEDAK (Artocarpus integer (Tunb.) Merr.) TERHADAP KUALITAS PERMEN JELLY SELAMA MASA SIMPAN. PhD Thesis, UAJY, 2011.
Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!, 2021. https://money.kompas.com/read/2021/04/23/070358426/pelaku-usaha-ganti-kembalian-uang-dengan-permen-kemendag-itu-tidak-boleh?page=all.
Republika online.com, t.t.
Wahyu Sasongko, Wahyu. Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. Universitas Lampung, 2007.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.