KAJIAN NORMATIF TERHADAP BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS KAWASAN SEMPADAN PANTAI DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Sari
Tulisan ini merupakan analisis yuridis tentang upaya pemerintah terhadap bangunan yang berdiri di atas sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah tetang Rencana Tata Ruang Wilayah. Salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan bangunan yang berdiri di atas wilayah sempadan pantai adalah melakukan penyelesaian sengketa bangunan berupa permsalahan perizinan dan pertanaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Upaya Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Masyarakat Yang Mendirikan Bangunan di atas Wilayah Sempadan Pantai dan Solusi Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Mendirikan Bangunan di atas Wilayah Sempadan Pantai. Metode penelitian hukum yang digunakan Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai harus menjadi prioritas utama, dengan prinsip kelestarian lingkungannya tanpa meninggalkan prinsip keadilan; mencegah terjadinya abrasi pantai; melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak fungsi dan kelestariannya. Penetapan garis sempadan pantai harus ditindak lanjuti dengan penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat bersifat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, untuk semua pihak tanpa kecuali.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.