IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Moch Ardi, Trisna Ros Meidiasari

Sari

Hak mengenai pemberian pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas ditegaskan dalam undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas berkaitan dengan pemberian pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas di Kota Balikpapan, serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat terhadap implementasi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan dengan jenis datanya yaitu data primer dan sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi membaca, mencatat, mengutip buku-buku literatur hukum dan non-hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menelaah undang-undang dan informasi lainnya yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan, serta melakukan studi lapangan (Field Research) yang dilaksanakan melalui wawancara terhadap para narasumber yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas berkaitan dengan pemberian pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas di Kota Balikpapan belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor penghambat antara lain faktor budaya, faktor aparat pelaksana, dan faktor anggaran yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan fasilitas yang belum memadai.

Kata Kunci: implementasi, penyandang disabilitas, pendidikan dasar, penegakan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.