TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBERI SUAP PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, penyuapan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum", politik suap pada Pemilu diatur pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maraknya politik suap di Kota Balikpapan dikarenakan oknum calon legislatif merasa aman dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh bawaslu, mereka bisa menyuruh pihak lain untuk melakukan tindak pidana penyuapan demi kepentingannya. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan oleh penulis, maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan kriminologi terhadap pemberi suap pada pemilihan legislatif 2019 di Kota Balikpapan.pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelititan ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif dilapangan baik berupa data, informasi dan pendapat yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektivitas hukum, yang didapat melalui wawancara dengan responden yang berkompeten terkait dengan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini. Penyebab adanya pemberi suap adalah karna ada empat faktor yang melatar belakangi, yaitu : pertama, faktor kebiasaan turun temurun, kedua adalah faktor demi meraih jabatan, ketiga adalah faktor lingkungan sosial yang buruk,. keempat adalah faktor internal kontrol yang lemah dan kontrol sosial kontrol yang lemah
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.