ANALISIS HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN IZIN PERTAMBANGAN DI BENTANG ALAM KARST SANGKULIRANG-MANGHALIHAT: STUDI KASUS BERAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Autor(s): Aisita Laila Furqoni, Diza Almatuty, Safira Ayu Almira

Sari

Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan Karst yang sangat luas,yang tersebar di seluruh Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan penelitian yang dirilis oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) pada tahun 2015 setidaknya terdapat 3.569.250 Ha Ekosistem Karst di Provinsi Kalimantan Timur.Jika dipandang dari filosofi pokoknya, perizinan bertalian dengan segala sesuatu yang sifatnya dilarang. Namun diberikan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu. Jadi ijin adalah pengecualian terhadap hal yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang diberikan pejabat berwenang. Dengan cara itulah hukum administrasi negara berkerja. Dalam teori perizinan manapun, rumus perijinan ini akan selalu sama. Namun disini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur maupun Kabupaten Berau telah mengeluarkan ijin dibentang alam karst. Maka penulis merumuskan masalah mengenai Bagaimana Kebijakan terhadap ijin yang telah dikeluarkan di bentang alam karst Sangkulirang-Mangkalihat, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dengan ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Berau dan Pemerintah Kutai Timur, memberikan peluang bagi Perusahaan tambang untuk melakukan penambangan diwilayah Ekosistem Karst walaupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan ijin kepada Perusahaan tambang.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Ekosistem Karst, Izin, Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.