Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ruko Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan

Autor(s): yuyun andriyani, Nur Achmad Akbar Lintang Wibowo, Awiluddin Awiluddin

Sari

Garis Sempadan Bangunan (GSB) gedung ditetapkan dalam rencana tata ruang, rencana tata bangunan
dan lingkungan, serta peraturan bangunan setempat. Dalam mendirikan atau memperbarui seluruh atau
beberapa bagian dari suatu bangunan, GSB yang telah ditetapkan tidak bolah dilanggar. Apabila GSB
tersebut belum ditetapkan, kepala daerah dapat menetapkan GSB yang bersifat sementara untuk lokasi
tertentu pada setiap permohonan perizinan mendirikan bangunan. Penegakan Hukum terhadap
pelanggaran Garis Sempadan Bangunan masih kurang tegas baik dalam Peraturan yang berasal dari
Pusat maupun daerah, Pemerintah daerah seharusnya dapat lebih tegas lagi terhadap pelanggaran
Garis Sempadan Bangunan agar perlu adanya tindakan preventif dari Pemerintah Kota Balikpapan
dalam hal memberikan himbauan sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Daerah ini dalam
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.


Kata Kunci : Penegakan Hukum; Penataan ruang; Garis Sempadan Bangunan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Agiyanto, Ucuk. PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Eksplorasi Konsep Keadilan

Berdimensi Ketuhanan. Prosiding Seminar Nasional & Call For Papers Hukum Transendental, 2018.

BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI RUMAH TOKO (RUKO) - PDF Free

Download. Diakses 13 Agustus 2020. Https://Docplayer.Info/35368258-Bab-Ii-Tinjauan-Umum-

Mengenai-Rumah-Toko-Ruko.Html.

BRILIANNISA, NUZULA HIDAYAH. IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH

KOTA SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI

KASUS PELANGGARAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DI KELURAHAN

GAJAHMUNGKUR). Phd Thesis, Universitas Negeri Semarang, 2016.

HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

I Wayan Parsa. LAPORAN AKHIR TIM PENGKAJIAN HUKUM TENTANG

PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH.

Jakarta: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK

ASASI MANUSIA R.I., 2014.

Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Junef, Muhar. Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan

Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, No. 4 (2017): 37390.

Masriani, Yulies Tina. Pengantarhukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Kelima. Yogyakarta:

Liberty, 2007.

Prokal.Co. Diduga Langgar Perda GSB | Balikpapan Pos. Balikpapan.Prokal.Co. Diakses 11

Agustus 2020. Https://Balikpapan.Prokal.Co/Read/News/245174-Diduga-Langgar-Perda-Gsb.Html.

. Langgar GSB, Bakal Ditindak Tegas | Balikpapan Pos. Balikpapan.Prokal.Co.

Diakses 11 Agustus 2020. Https://Balikpapan.Prokal.Co/Read/News/225922-Langgar-Gsb-Bakal-

Ditindak-Tegas.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Pub., 2009.

Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan Dan Dinamika Masalah). Bandung: Aditama,

Sholawati, Sitti Nur. Implementasi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang

Tata Cara Dan Syarat Mendapatkan Surat Ijin Mengemudi Di Kota Tarakan. Phd Thesis, UII

Yogyakarta, 2016.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika, 2010.

Hukumonline.Com/Klinik. Ulasan Lengkap : Penetapan GSB Bangunan Rumah Di Komplek

Perumahan. Diakses 15 Agustus 2020.

Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt4d4ae98d05a4e/Penetapan-Gsb-Bangunan-

Rumah-Di-Komplek-Perumahan.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.