Pengaruh Globalisasi Dalam Prostitusi di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Autor(s): Erli Dwi Mulatsih, Kamelia Anggrini, Desy Ayu Wulandari, Sri Endang Rayung Wulan

Sari

Dalam kehidupan prostitusi, globalisasi di pandang sebagai sesuatu yang harus bertanggung jawab, karena pengaruh globalisasi sangat menghilangkan norma-norma social dalam masyarakat. Prostitusi merupaka perbuatan yang tercela, biasanya seala hal tentang prostitusi sangat tertutup sekali, tapi karena pengaruh globalisasi prostitusi dipandang sesuatau yang gak tabu lagi untuk dipertbincangkan. Peran pemerintah yang masih kurang dalam penanganan prostitusi, sehingga masih banyaknya tempat-tempat prostitusi yang legal di tiap-tiap daerah. Seharusnya ada suatu peraturan semacam UU tentang pelarangan tempat-tempat prostitusi, tapi sekarang prostitusi hanya berada dalam kewenangan daerah masing-mansing dengan dikeluarkannya PERDA.

Kata Kunci : Globalisasi, Prostitusi, Sosiologi Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Alam, A. S. Pelacuran Dan Pemerasan: Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi Manusia

Oleh Manusia. Bandung: Alumni, 1984.

Amiruddin, and H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2006.

Azizy. Pengertian Globalisasi. Jakarta: Mizan, 2004.

Azizy, A. Qodri. Melawan Globalisasi: Reinterpretasi Ajaran Islam, Persiapan SDM Dan

Terciptanya Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Dirdjosisworo, Sudjono. Sosiologi Hukum: Studi Tentang Perubahan Dan Sosial. Jakarta:

Rajawali, 1983.

Gunawan, Adi. Kamus Praktik Ilmiah Populer. Surabaya: Kartika, 2001.

Hawkins, Joyce. Kamus Dwibahasa, Oxford-Erlangga: Inggris-Indonesia, Indonesia-

Inggris. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1996.

Johnson, Alvin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Kartini, Kartono. Patologi Sosial Jilid I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Koentjoro. On the Spot: Tutur Dari Sarang Pelacur. Yogyakarta: Tinta, 2004.

Martono, Nanang. Globalisasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Moedikdo, Moeliono Paul. Beberapa Catatan Mengenai Pencegahan Pelacuran,

Kumpulan Prasaran Musyawarah Untuk Kesejahteraan Moral. Jawatan Pekerjaan Sosial Bagian

Penyuluhan, tahun, 1960.

P. J, Bouman. Sosiologi Pengertian Dan Masalah. Yogyakarta: PT. Kanisius, 1976.

Purnomo, Tjahjo, and Ashadi Siregar. Dolly Membedah Dunia Pelacuran. Surabaya:

Grafitti Pers, 1985.

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum Yang Membahagiakan. Yogyakarta: Publishing, 2009.

Siregar, Kondar, Usman Pelly, and Anwar Sadat. ?Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis

Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu.? Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

, no. 3 (2016): 41426.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali, 1980.

. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung:

Citra Aditya Bakti, 1989.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Suyanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Warassih, Esmi, Karolus Kopong Medan, and Mahmutarom. Pranata Hukum: Sebuah

Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.