PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN AKTIVITAS BERCOCOK TANAM DI KAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN (PERIMETER) PENERBANGAN BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN BALIKPAPAN

Autor(s): Sri Rahayu, Bruce Anzward, Johan’s Kadir Putra

Sari

Kawasan Operasi Penerbangan (Perimeter) adalah kawasan yang berbahaya bagi orang yang tidak berkepentingan maupun bagi penerbangan itu sendiri sehingga kawasan ini harus terbebas dari segala gangguan agar tidak membahayakan penerbangan, sehigga segala aktivitas orang yang tidak berkepentingan/masyarakat umum dilarang di area kawasan keselamatan operasi penerbangan khususnya daerah perimeter. Tetapi di beberapa bandar udara di Indonesia masyarakat umum masih dapat leluasa melakukan aktivitas di area ini. Seperti yang terjadi di Kota Balikpapan masyarakat melakukan aktivitas bercocok tanam diarea perimeter bandar udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, masyarakat sekitar bercocok tanam. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap orang yang melakukan aktivitas bercocok tanam di kawasan keselamatan operasi penerbangan (perimeter) Bandar udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Metode yang digunakan pada penilitian ini adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum terhadap orang yang melakukan aktivitas bercocok tanam di kawasan keselamatan dan keamanan (perimeter) penerbangan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan adalah Penegakan hukum secara administratif terhadap orang yang melakukan aktivitas bercocok tanam di kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandar udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dilakukan dengan cara preventif dan represif. Penegakan hukum preventif dapat dilakukan beberapa upaya yaitu dengan cara penyuluhan, sosialisasi terencana yang dilakukan PT. Angkasa Pura 1 (Persero), pemasangan plang larangan aktivitas, pemasangan CCTV, dan patroli. Penegakan hukum represifnya dilakukan dengan cara manusiawi terlebih dahulu seperti teguran dan pembongkaran paksa, apabila masyarakat masih melakukan aktivitas bercocok tanam tersebut dikawasan keselamatan dan operasi penerbangan di Bandar udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan maka pihak PT. Angkasa Pura I (Persero) akan menjatuhkan tindakkan secara pidana sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : Kawasan Operasi Penerbangan (Perimeter), dan Penegakan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.