Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pindana Illegal Logging (pengangkutan kayu secara ilegal) Yang Ada Di Kalimantan Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Autor(s): muammar habib, Arief Irawan, Wahyu wahyu

Sari

Kegiatan illegal logging masih sangat sering terjadi di Indonesia termasuk yang ada di
Kalimantan timur. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk
pemanenan kayu. Adapun konsep pengangkutan kayu secara ilegal yaitu dilakukannya
pengangkutan atau hasil penebangan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya
penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.
Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undang
tersebut, pengangkutan kayu adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak
sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu
kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan
pemanenan kayu dan pengangkutan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan. Maka dari itu Setiap
orang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi. Sanksi pidana yang telah
dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang berkaitan dengan illegal logging
telah dihapuskan, sehingga digunakan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada pada Pasal 83 ayat 2 dan 4.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Hukum; Pengangkutan kayu.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Alam Setia Zain. Kamus Kehutanan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003.

Bariah, Chairul, Mohd Din, and Mujibussalim Mujibussalim. Perluasan

Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Syiah Kuala

Law Journal 1, no. 3 (2017): 84106.

Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Tongat. Dalam Perspektif Pembaharuan.

Malang: UMM Press, Malang, 2009.

Farid, A. Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hanafi. Reformasi Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia,

n.d.

Kanter, E. Y., and S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan

Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Kartonegoro, Tt. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, n.d.

Masdani. Penerapan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana

Pencucian Uang (Money Laundering) Terhadap Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging).

Thesis, Universitas Sumatera Utara, 2005.

Nurdjana, I. GM. Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika

Aditama, 2003.

Saleh, Roeslan. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru,

. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1982.

Siswanto, Sunarso. Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian

Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers, 2006.

Suarga, Riza. Pemberantasan Illegal Logging: Optimisme Di Tengah Praktek

Premanisme Global. Tangerang: Wana Aksara, 2005.

Sudarto. Hukum Pidana I. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Perusakan Hutan.

https://www.dw.com/id/wwf-kalimantan-bakal-kehilangan-75-persen-hutan-pada-

/a-39124270

https://nasional.tempo.co/read/848256/angkut-kayu-meranti-ilegal-tiga-sopir-truk-

ditangkap/full&view=ok

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.