FUNGSI TATA RUANG DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Sari
Undang-Undang Tahun 1945, pasal 33 ayat 3, mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan dasar itu, setiap upaya pengelolaan sumber alam perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia serta sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup, penataan ruang dan pertanahan adalah upaya kearah perwujudan amanah tersebut. Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pendayagunaan sumber alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggungjawab serta sesuai dengan potensi dan kemampuan daya dukungnya. Pembangunan lingkungan hidup, penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan amanah GBHN 1993 diselenggarakan untuk meningkatkan penataan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai daya dukung, potensi dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam, serta pengendalian yang handal dan konsisten terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam, kemudian munculah rumusan masalah, yakni Apa saja kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Di Kota Balikpapan? dan Bagaimana pelaksanaan fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Balikpapan. Adapun alasan utama melakukan penelitian di tempat ini yakni bahwa dilihat dari fungsi pelaksanaan tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Balikpapan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa fungsi penataan tataruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup mengalami berbagai permasalahan yakni pertama, konflik antar-sektor dan antar-wilayah. Kedua, degradasi lingkungan akibat penyimpangan tataruang, baik di darat, laut dan udara. Ketiga, dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dariminimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tataruang Kota Balikpapan.
Kata Kunci: Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Abdurrahman, Nursidah. Pengantar hukum lingkungan Indonesia. Penerbit Alumni, 1983.
Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan: dalam sistem kebijaksanaan pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Hamdan, Muhammad. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju, 2000.
Hamzah, Andi. Penegakan hukum lingkungan. PT Alumni, 2016.
Najih, Mokh dan Soimin. Pengantar hukum Indonesia: sejarah, konsep tata hukum, dan politik hukum Indonesia. Setara Press, 2014.
Neolaka, Amos. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Rahmadi, Takdir. Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Siahaan, Nommy Horas Thombang. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.
Soemarwoto, Otto. Ekologi lingkungan hidup dan pembangunan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005.
Subagyo, P. Joko. Hukum lingkungan: masalah dan penanggulangannya, 2002.
Wahid, AM Yunus, dan M. Si SH. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Prenada Media, 2016.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No 26 tahun 2007 ini diatur tentang Wewenang Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten
C. Sumber Lain
A.111.11.0085-05-BAB-II-20190129040702.pdf. Diakses 5 Maret 2022. https://repository.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2011/A.111.11.0085/A.111.11.0085-05-BAB-II-20190129040702.pdf.
Amin, HM Erman. Proses Penegakan Hukum dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup. Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 2 (2015): 17293.
Ginting, Darwin. Reformasi hukum tanah dalam rangka perlindungan hak atas tanah perorangan dan penanam modal dalam bidang agrobisnis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 1 (2011): 6382.
Harahap, Zairin. Penegakan Hukum Lingkungan Menurut UUPLH. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 11, no. 27 (2004): 722.
Imran, SuwitnoY. Fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Gorontalo. Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 3 (2013): 45767.
Nurhayati, Nunun. Pelaksanaan penghijauan kota dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Publiciana 9, no. 1 (2016): 120.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.