TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PENGGUNAAN DAN PENGADAAN SENJATA API STANDAR MILITER BAGI ANGGOTA KORPS BRIMOB POLRI UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME INTISARI
Sari
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penggunaan senjata api standar militer bagi Korps Brimob Polri untuk menanggulangi tindak pidana terorisme, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementrian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu ditinjau dari sisi yuridis. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan senjata api standar militer bagi Korps Brimob Polri untuk menangani tindak pidana terorisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu jenis pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan senjata api standar militer bagi Korps Brimob Polri tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena belum ada regulasi yang mengatur secara tegas dan jelas tentang penggunaan senjata api standar militer bagi Korps Brimob Polri. Akan tetapi Korps Brimob Polri dipandang perlu untuk memiliki kewenangan penggunaan senjata api standar militer guna menunjang tugas dan tanggung jawab sebagai alat keamanan dalam negeri dari ancaman terorisme.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.