KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAANKENDARAAN DINAS DI LUAR KEPERLUAN DINASDI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (PPU)

Autor(s): Anita AR, Mochammad ardi, Galuh Praharafi Rizqia

Sari

Pengaturan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
hanya berupa himbauan dari Sekretaris Daerah (SEKDA) dan tidak ada sanksi khusus yang
mengaturnya.Rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan penggunaan kendaraan
dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan bagaimanakah
penegakan hukum bagi pelaku yang menggunakan kendaran dinas di luar keperluan dinas di
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan
penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara,
sehingga jelas ada larangan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten
Penajam Paser Utara (PPU). Kedua, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di
Kabupaten Penajam Paser utara (PPU). Sehingga dapat diketahui penegakan hukum seperti
apakah yang diberikan atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten
Penajam Paser utara (PPU). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis empiris, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturanperaturan
hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data dilapangan.Keseluruhan data
yang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis
(hukum) dan bersifat deskriptif analistis.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.