TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (KENDARAAN BERMOTOR) TANPA PERSETUJUAN KREDITUR
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia(Kendaraan bermotor) Tanpa persetujuan kreditur.Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahu 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengenai bagaimana pertangungjawaban hukum terhadap orang yang melakukan jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam objek jaminan fidusia.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang di lakukan dengan pendekatan berdasarkan norma-norma atau perundang-undagan yang terkait. Dimana peneliti melakukan penelitian mengenai bagaimana tangung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa Tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia (Kendaraan bermotor) tanpa persetujuan kreditur, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah merupakan perbuatan malanggar hukum yakni Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal1243 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan ,tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.