TINAJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN JUAL-BELI TANAH WARISAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Autor(s): vera wati nainggolan

Sari

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah status hukum terhadap perjanjian jual-beli tanah warisan dilakukan oleh anak dibawah umur dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum terhadap jual-beli tanah warisan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, oleh karena adanya aturan dalam penelitian ini menitik beratkan pada hukum atau kaida, yang meliputi asas hukum, kaida hukum dan bagian hukum kongkritnya yang dilaksanakan dengan merujuk pada norma-norma hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan dan didukung bahan hukum primer , sekunder dan tersier. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa status hukum perjanjian jual-beli tanah warisan oleh anak dibawah umur tanpa di damping oleh wali harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur baik oleh orang tua maupun orang lain yang diangkat sebagai wali sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, jika tidak didampingi oleh walinya maka perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Akibat hukum yang terjadi pada perjanjian jual beli tanah warisan oleh anak dibatalkan dan batal demi hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.