PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Dennys William

Sari

Keberadaan listrik yang sangat dibutuhkan membuat beberapa oknum melakukan hal-hal yang merugikan bagi PT. PLN. Dalam hal ini terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab melakukan pencurian listrik milik PT. PLN yang pada umumnya sangat merugikan PT. PLN. Latar belakang pelaku melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik, tidak terpaut dengan keadaan ekonomi atau tingkat pendapatan yang rendah sehingga melakukan pencurian aliran listrik, namun ada pula pelaku yang berasal dari kalangan tingkat pendapatannya tinggi yang melakukan pencurian listrik karena tidak menginginkan membayar lebih dari yang seharusnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan.

Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian: pendekatan penelitian yuridis empiris, mengumpulkan bahan hukum dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder, studi kepustakaan, studi lapangan, juga dengan menganalisis data.

Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat mengacu pada 2 (dua) jalur pertangggungjawaban hukum yaitu jalur hukum pidana yang diatur pada Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan jalur hukum perdata yang diatur pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pada implementasinya PT. PLN lebih memilih pertanggungjawaban hukum perdata kepada pelaku pencurian listrik di Kota Balikpapan yaitu berupa tagihan susulan. Kemudian pada penegakan hukum terhadap pelaku pencurian tenaga listrik di Kota Balikpapan ditegakkan dengan cara preventif maupun dengan cara represif, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya yaitu dari faktor hukum dan faktor penegak hukum.

 

Kata kunci: Pencurian Tenaga Listrik, Tanggung Jawab Hukum, Penegakan Hukum

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.