PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK BRI SYARIAH AKIBAT HILANGNYA AGUNAN DEBITUR DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman serta memberikan pemecahan terhadap pertanggung jawaban hukum Bank BRI Syariah akibat hilangnya agunan debitur di Kota Balikpapan dan penyelesaian sengketa antara Bank BRI Syariahdan nasabah terhadap hilangnya agunan debitur di Kota Balikpapan. Rumusan masalah dalam penulisan ini, yang pertama adalah bagaimana pertanggung jawaban hukum Bank BRI Syariah akibat hilangnya agunan debitur di Kota Balikpapan. Kedua bagaimana penyelesaian sengketa antara Bank BRI Syariah dan nasabah terhadap hilangnya agunan debitur di Kota Balikpapan. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memandang hukum sebagai gejala sosial empiris yang menekan eksistensi hukum dalam konteks sosial. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertanggung jawaban hukum Bank BRI Syariah dapat dilakukan dalam dua hal, pertama pertanggung jawaban hukum Bank BRI Syariah akibat hilangnya agunan debitur di Kota Balikpapan secara pidana dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan karena tidak adanya dokumen milik Ir. H. Herman Arsyad berupa ijin mendirikan bangunan (IMB) Nomor/ 245/ BT/ MB sebagaimana tanda terima Nomor/ B/ KCS/ X/ ADP/ 06/ 2008 tanggal 12 juni 2008, secara perdata PT. Bank BRI Syariah harus memberikan izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal milik Ir. H. Herman Arsyad atau meluruskannya yang baru dengan cara yang sah.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.