KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH DAN BANGUNAN BERSTATUS SENGKETA ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI

Autor(s): elisa elyas elyas

Sari

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah mengkaji bagaimanakah kedudukan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan berstatus sengketa antara Pengembang PT. Azarya Griya Pesada dengan pembeli, serta bagaimanakah Pertanggungjawaban Hukum Pengembang PT. Azarya Griya Persada atas tanah dan bangunan yang berstatus sengketa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan berstatus sengketa antara pengembang PT. Azarya Griya Persada dengan pembeli, serta untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum terhadap pengembang PT. Azarya Griya dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan berstatus sengketa yang merugikan pembeli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang ditunjang dengan data-data wawancara serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik, yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2016, akan tetapi pihak pembeli tidak membayar lunas sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut batal demi hukum. Dan Pertanggungjawaban Hukum pengembang PT. Azarya Griya Persada dalam bentuk Pertanggungjawaban Perdata yaitu berupa Ganti rugi yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-undang yang berlaku.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.