KEDUDUKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN ALAT BERAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Autor(s): Belli Awai

Sari

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 menjelaskan asas Pembentukan Perundang-undangan yang baik meliputi, kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat di laksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan kepala daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah. Peraturan Daerah dibuat berdasarkan Undang-Undang atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan Peraturan Walikota baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (lihat Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011) Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.  Terkait dengan Paraturan Walikota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat tidak dapat berjalan dengan maksimal karena hanya bersipat peraturan teknis tanpa sanksi hukum yang jelas dan mengikat.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.