PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK ASING GIANTS DI BALIKPAPAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016
Sari
Krisis yang melanda ekonomi Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 mempunyai dampak yang buruk terhadap prospek perekonomian Indonesia. Indikasi yang terjadi antara lain adalah laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi sebesar minus 14 persen, meningkatnya angka pengangguran, menurunnya nilai investasi serta nilai ekspor dan impor. Untuk bangkit dari krisis ekonomi salah satu caranya dengan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Suatu merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan serta digunakan di Indonesia maupun di luar negeri disebut dengan merek terkenal (wellknown trademarks). Kemudian Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek asing Giants di Balikpapan menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaan penelitian menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris, yang dimaksud dengan yuridis empiris adalah yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyrakat. Dengan pendekataan penelitian tersebut, maka penulis dalam penyusunan penelitian ini lebih mengarahkan pada pengkajian faktor perlindungan hukum merk di indonesia. Hasil penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan serta analisis data yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang asing di Indonesia, walaupun merek dagang asing tersebut telah terkenal. Kelemahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam hal pendaftaran merek di Indonesia.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.