FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEDOFILIA DI BALIKPAPAN
Sari
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mencatat kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Balikpapan sepanjang tahun 2017 sebanyak 113 kasus dengan total jumlah korban sebanyak 108 orang. Lebih spesifik lagi, dari 108 korban ini, yang menjadi korban pedofilia sebanyak 33 anak dengan rincian 6 korban pedofil laki-laki dan 27 anak perempuan. Salah satu kasus pedofilia yang menghebohkan warga Balikpapan dilakukan oleh sosok yang dikenal berprestasi dan berpengaruh. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban pedofil di Kota Balikpapan? dan faktor-faktor apa saja yang menghambat perlindungan hukum di Kota Balikpapan? Metode yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Kesimpulan yang didapat yaitu perlindungan hukum terhadap korban pedofil di Kota Balikpapan yaitu meliputi perlindungan hukum secara preventif seperti memberikan layanan perlindungan anak dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pelayanan berupa pusat konseling keluarga (puspaga), melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas yang berkelanjutan bersama mitra terkait dalam upaya perlindungan anak. Sedangkan faktor-fakto yang menghambat perlindungan hukum terhadap korban pedofil di Balikpapan antara lain faktor penegak hukum yang memiliki persepsi minimal dua alat bukti yang dimana pada kasus pedofil, pembuktian medis berupa visum sulit untuk terdeteksi jika kejadian tersebut telah terjadi lebih dari satu minggu. Faktor lainnya yaitu budaya masyarakat seperti ketidakberanian untuk melapor dan relasi kuasa.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.