PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SEHINGGA MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADAPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Autor(s): Erwin Sitompul

Sari

Pertanggungjawaban hukum terhadap korban yang melakukan pembelaan diri sehingga mengakibatkan kematian pada pelaku tindak pidana tidak dapat dipidanakan berdasarkan teori alasan penghapusan pidana. Pembelaan diri tersebut masuk dalam kategori pembelaan terpaksa melampaui batas dan merupakan alasan pemaaf. Artinya, elemen dapat dicelanya pelaku dihapuskan. Pelaku terpaksa melampaui batas atau noodweerexces terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yang berbunyi : “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.