Penerapan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Di Polsek Balikpapan Selatan

Autor(s): RENALDY RENALDY

Sari

Penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan tersebut akan diteliti oleh penulis dalam tugas akhir ini. Tulisan tugas akhir ini, Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan serta Bagaimanakah penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Tulisan tugas akhir ini bertujuan Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis sejauhmana pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Kedua, untuk menganalisis dan mengidentifikasi penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan. Pada bagian pertanyaan ini, penulis akan menelaah serta mengkaji penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan, disini akan diungkap apakah penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan benar-benar dilaksanakan, oleh karena itu akan diuji apakah bekerjanya suatu aturan telah berfungsi dimana akan dilakukan secara akurat. Penulis akan menjelaskan tentang Pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan serta Penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Tulisan tugas akhir ini mengunakan metode penelitian hukum Empiris, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan.

Kata kunci : penganiayaan, mediasi, pertanggungjawaban hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.