PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH CAIR PABRIK KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sari
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH CAIR PABRIK KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
INTISARI
Martiyah[1],Roziqin[2],Rosdiana[3]
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dari aspek hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah aliran sungai yang diakibatkan oleh limbah cair pabrik kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta faktor penghambat penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan terhadap daerah aliran sungai yang diakibatkan oleh limbah cair pabrik kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah aliran sungai yang diakibatkan oleh limbah cair pabrik kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta faktor penghambat penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan terhadap daerah aliran sungai yang diakibatkan oleh limbah cair pabrik kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah aliran sungai yaitu secara preventif berupa himbauan baik secara tertulis maupun lisan. Sanksi administrasi bersifat represif berupa : pemberian teguran keras, pembayaran uang paksaan, penangguhan berlakunya izin, dan pencabutan izin. Serta faktor hambatan dalam melakukan penegakan yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor kebudayaan.
[1] Mahasiswa Universitas Balikpapan
[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.